Publikasi Online adalah suatu informasi, pesan atau pun pengumuman dalam bentuk online/ internet melalui media elektronik, seperti komputer yang terhubung dalam dunia internet.
Di dalam mempublikasi lewat jalur online, memeiliki manfaat yang banyak, terlebih lagi di zaman era digital ini yang rata-rata seluruh masyarakat global dapat dan bisa menggunakan internet, di mana pun dan kapan pun untuk mencari atau pun bertukar informasi. Di dalam mempublikasi lewat internet, banyak yang bisa di gunakan, seperti berbisnis lewat internet (Business Online).
Mempublikasi sesuatu tidaklah hanya berbentuk gambar, suara, tapi bias berbentuk video visual seperti sekarang-sekarang, yaitu lewat Media Youtube. Banyak sekali dampak dari mempublikasi suatu hal di internet, bisa itu hal positif mau pun negatif. Positifnya adalah bahwa kita telah mempublikasikan suatu hal, entah itu barang maupun tulisan yang pastinya akan membuat orang lain terbantu. Maka dari itu publikasi online sangat berguna untuk kita dijaman modern dan serba cepat ini.
adapun cara melakukan publikasi dengan mudah (ETIKA) :
Ø perhatikan huruf kapital
Ø bijak dalam mencopy paste sebuah situs
Ø kutiplah sepentingnya
Ø jujur dalam mencantukan penulis
Ø dan menggunakan tuturbahasa yang sopan
Ø sumber dariinformasi yang kita sampaikan
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut :
a) Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b) Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c) Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Tidak hanya di dalam dunia nyata, di dunia maya pun memiliki aturan-aturan yang tidak boleh di langgar oleh penggunanya, yaitu Undang-undang Berintenet atau yang di kenal di Indonesia adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan jika di dunia Internasional di kenal dengan nama Netiqutte.
http://muhammaddenasykur.blogspot.com/2014/01/tips-melakukan-publikasi-online.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar