Jumat, 24 Januari 2014

FENOMENA PLAGIAT YANG TERDAPAT DLM INTERNET SERTA ISU GLOBAL.

Plagiat atau plagiarism internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di dapati melalui halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘plagiat’ itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni ‘plagiarism’yang terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan perkataan Greek ‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat adalah tidakan mengambil atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal dan merupakan suatu pelanggaran.
Di dunia maya plagiat sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan karena di dunia maya adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses apa aja saja yang ada di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy paste dalam dunia maya. Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia maya. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari cybercrime. Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.

Sumber: http://tiarairanasari.blogspot.com/

Tips melakukan publikasi online

Publikasi Online adalah suatu informasi, pesan atau pun pengumuman dalam bentuk online/ internet melalui media elektronik, seperti komputer yang terhubung dalam dunia internet.
Di dalam mempublikasi lewat jalur online, memeiliki manfaat yang banyak, terlebih lagi di zaman era digital ini yang rata-rata seluruh masyarakat global dapat dan bisa menggunakan internet, di mana pun dan kapan pun untuk mencari atau pun bertukar informasi. Di dalam mempublikasi lewat internet, banyak yang bisa di gunakan, seperti berbisnis lewat internet (Business Online).

Mempublikasi sesuatu tidaklah hanya berbentuk gambar, suara, tapi bias berbentuk video visual seperti sekarang-sekarang, yaitu lewat Media Youtube. Banyak sekali dampak dari mempublikasi suatu hal di internet, bisa itu hal positif mau pun negatif. Positifnya adalah bahwa kita telah mempublikasikan suatu hal, entah itu barang maupun tulisan yang pastinya akan membuat orang lain terbantu. Maka dari itu publikasi  online sangat berguna untuk kita dijaman modern dan serba cepat ini.
adapun cara melakukan publikasi dengan mudah (ETIKA) : 
          Ø  perhatikan huruf kapital
          Ø  bijak dalam mencopy paste sebuah situs
          Ø  kutiplah sepentingnya
          Ø  jujur dalam mencantukan penulis
          Ø  dan menggunakan tuturbahasa yang sopan
          Ø  sumber dariinformasi yang kita sampaikan

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b)      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c)      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d)     Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
     Tidak hanya di dalam dunia nyata, di dunia maya pun memiliki aturan-aturan yang tidak boleh di langgar oleh penggunanya, yaitu Undang-undang Berintenet atau yang di kenal di Indonesia adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan jika di dunia Internasional di kenal dengan nama Netiqutte.
http://muhammaddenasykur.blogspot.com/2014/01/tips-melakukan-publikasi-online.html

Sabtu, 18 Januari 2014

Dampak Sosial Interaksi Manusia & Internet Dilihat Dari Berbagai Tinjauan Bidang Psikologi

Menurut ilmu psikologi yang terdiri dari berbagai macam bidang studinya, misalnya psikologi sosial, interaksi manusia dan internet memberikan dampak sosial yang positif maupun negatif. Salah satu dampak sosial yang paling menonjol seperti terjalinnya keakraban dan keintiman yang lebih intens yang terjadi pada para pengguna media sosial. Hal ini karena dalam media sosial, seseorang lebih bebas berekspresi dan berinteraksi dengan siapa saja kapan pun dan dimana pun asalkan ada akses internet. Berbeda dengan komunikasi secara tatap muka yang interaksinya dibatasi oleh jarak, biaya dan tenaga yang terkadang lebih besar dibandingkan komunikasi secara virtual. Lebih lanjut, psikologi sosial menyoroti dampak negatifnya seputar kasus-kasus agresi sosial seperti cyber bullying, kasus-kasus prostitusi online dan perjudian online yang bisa menurunkan moral bangsa karena kemudahannya dalam mengaksesnya.

Mengenai dampak internet sebagai alat explorasi diri, para Psikolog memandang hal tersebut tergantung dari pribadi si penggunanya. Tentu internet akan bermanfaat jika mampu meningkatkan kehidupan seseorang, dan sebaliknya menjadi penyakit jika membuat kacau kehidupan orang tersebut. Pengaruh buruk akan terjadi jika internet digunakan sebagai sarana untuk mengisolasi diri. Banyak orang tidak sadar bahwa lama-kelamaan ia menutup diri terhadap komunikasi sosial entah karena keasikan ngebrowse atau karena internet dipakai sebagai pelarian dari masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadiannya. Hal itu dapat terjadi karena ada individu yang menampilkan kepribadian yang berbeda pada saat online dengan offline.

Michelle Weil, seorang Psikolog dan pengarang buku terkenal, memberikan contoh konkrit tentang seorang gadis yang dijauhi oleh teman-temannya lalu kemudian menghabiskan waktu untuk mojok berchatting ria dengan menampilkan karakter yang sangat kontradiktif dengan karakter aslinya. Akibatnya, lama kelamaan ia semakin jauh dengan kenyataaan sosial yang ada, bahkan tidak bisa menerima diri apa adanya. Menurut pakar psikoanalisa terkenal seperti Erich Fromm, kondisi demikian dinamakan neurosis. Kondisi neurosis yang berkepanjangan akan mengakibatkan gangguan jiwa yang serius. Michelle lebih lanjut menambahkan, bahaya latennya adalah terbentuknya kepribadian online yang berbeda dengan yang asli.