Jumat, 24 Januari 2014

FENOMENA PLAGIAT YANG TERDAPAT DLM INTERNET SERTA ISU GLOBAL.

Plagiat atau plagiarism internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di dapati melalui halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘plagiat’ itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni ‘plagiarism’yang terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan perkataan Greek ‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat adalah tidakan mengambil atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal dan merupakan suatu pelanggaran.
Di dunia maya plagiat sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan karena di dunia maya adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses apa aja saja yang ada di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy paste dalam dunia maya. Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia maya. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari cybercrime. Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.

Sumber: http://tiarairanasari.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar